Izin PBM Pelabuhan adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah melalui otoritas pelabuhan kepada perusahaan untuk menjalankan kegiatan PBM (Perusahaan Bongkar Muat) di suatu pelabuhan.
02
PENGAWASAN
Serangkaian kegiatan dilakukan oleh pemerintah, otoritas pelabuhan, dan instansi terkait untuk memastikan seluruh aktivitas di pelabuhan berjalan tertib, aman, efisien, dan sesuai aturan hukum.
03
PELAKSANAAN
Rangkaian kegiatan operasional di kawasan pelabuhan untuk menjamin kelancaran arus kapal, arus barang, sesuai dengan fungsi pelabuhan sebagai gerbang transportasi laut dan logistik.