
Izin PBM Pelabuhan Pangkalan Susu adalah izin resmi yang diberikan oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kepada perusahaan untuk melaksanakan kegiatan PBM (Perusahaan Bongkar Muat) di pelabuhan tersebut.
Pelabuhan ini dikenal sebagai salah satu pelabuhan penting di pesisir Sumatera Utara.
Berfungsi melayani kegiatan distribusi barang, terutama kebutuhan energi (PLTU Pangkalan Susu), serta perdagangan umum.
Karena statusnya sebagai pelabuhan pangkalan/komersial, maka setiap aktivitas bongkar muat wajib mengikuti aturan resmi.
Dengan izin ini, perusahaan dapat melakukan:
PT Demaga Sukses Mandiri
Batubara Transhipment
2022
2023
1. Persiapan Dokumen Perusahaan
Perusahaan yang ingin mengajukan izin PBM harus menyiapkan dokumen:
Akta pendirian & pengesahan badan hukum (PT).
NPWP perusahaan.
SIUP/NIB (Nomor Induk Berusaha).
Domisili perusahaan.
Daftar tenaga kerja dan sertifikat kompetensi.
Daftar peralatan bongkar muat.
Polis asuransi kegiatan bongkar muat.
2. Pengajuan ke KSOP/UPP Pangkalan Susu
Ajukan permohonan izin PBM secara tertulis ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) / Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Pangkalan Susu.
Sertakan seluruh dokumen pendukung.
3. Evaluasi Administrasi & Teknis
KSOP/UPP akan melakukan pemeriksaan:
Administrasi → legalitas dokumen perusahaan.
Teknis → ketersediaan peralatan bongkar muat dan tenaga kerja bersertifikat.
Keuangan → kelayakan usaha dan kemampuan menjamin asuransi.
4. Verifikasi Lapangan
Petugas pelabuhan biasanya akan melakukan pengecekan lapangan:
Kondisi kantor operasional perusahaan.
Kesiapan peralatan bongkar muat.
Keberadaan tenaga kerja sesuai daftar.
5. Rekomendasi & Persetujuan
Jika hasil verifikasi sesuai, KSOP/UPP memberikan rekomendasi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI.
Setelah itu, izin resmi PBM diterbitkan.
6. Terbitnya Izin PBM
Perusahaan menerima Surat Keputusan (SK) Izin PBM.
Dengan SK ini, perusahaan berhak melakukan kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery di Pelabuhan Pangkalan Susu.
7. Kewajiban Setelah Mendapat Izin
Melaporkan kegiatan operasional secara berkala ke KSOP/UPP.
Menjaga standar keselamatan kerja & perlindungan lingkungan.
Memperpanjang izin sesuai masa berlaku (umumnya 5 tahun).
⚓ Kesimpulan:
Proses pengajuan izin PBM di Pelabuhan Pangkalan Susu melibatkan tahapan administratif, teknis, hingga verifikasi lapangan sebelum mendapatkan SK resmi dari Kementerian Perhubungan.
Jadi, Izin PBM Pelabuhan Pangkalan Susu adalah bentuk otorisasi resmi agar perusahaan bongkar muat bisa beroperasi legal dan terkontrol di pelabuhan ini, sekaligus mendukung aktivitas energi dan perdagangan di wilayah tersebut