...
PT. AGM
Request A Quote

PBM Pangkalan Susu

Izin PBM Pelabuhan Pangkalan Susu

Izin PBM Pelabuhan Pangkalan Susu adalah izin resmi yang diberikan oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kepada perusahaan untuk melaksanakan kegiatan PBM (Perusahaan Bongkar Muat) di pelabuhan tersebut.

Pelabuhan ini dikenal sebagai salah satu pelabuhan penting di pesisir Sumatera Utara.

Berfungsi melayani kegiatan distribusi barang, terutama kebutuhan energi (PLTU Pangkalan Susu), serta perdagangan umum.

Karena statusnya sebagai pelabuhan pangkalan/komersial, maka setiap aktivitas bongkar muat wajib mengikuti aturan resmi.

Apa yang Dicakup oleh Izin PBM

Dengan izin ini, perusahaan dapat melakukan:

  • Stevedoring → bongkar muat barang dari/ke kapal.
  • Cargodoring → pemindahan barang dari dermaga ke gudang atau sebaliknya.
  • Receiving & Delivery → penerimaan dan penyerahan barang di pelabuhan.

Project Info

  • Client:

    PT Demaga Sukses Mandiri

  • Category:

    Batubara Transhipment

  • Start Date:

    2022

  • End Date:

    2023

PELABUHAN PANGKALAN SUSU-1
PELABUHAN PANGKALAN SUSU_2
PELABUHAN PANGKALAN SUSU-3

Alur Prosedur Pengajuan Izin PBM di Pelabuhan Pangkalan Susu

1. Persiapan Dokumen Perusahaan

Perusahaan yang ingin mengajukan izin PBM harus menyiapkan dokumen:

  • Akta pendirian & pengesahan badan hukum (PT).

  • NPWP perusahaan.

  • SIUP/NIB (Nomor Induk Berusaha).

  • Domisili perusahaan.

  • Daftar tenaga kerja dan sertifikat kompetensi.

  • Daftar peralatan bongkar muat.

  • Polis asuransi kegiatan bongkar muat.


2. Pengajuan ke KSOP/UPP Pangkalan Susu

  • Ajukan permohonan izin PBM secara tertulis ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) / Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Pangkalan Susu.

  • Sertakan seluruh dokumen pendukung.


3. Evaluasi Administrasi & Teknis

KSOP/UPP akan melakukan pemeriksaan:

  • Administrasi → legalitas dokumen perusahaan.

  • Teknis → ketersediaan peralatan bongkar muat dan tenaga kerja bersertifikat.

  • Keuangan → kelayakan usaha dan kemampuan menjamin asuransi.


4. Verifikasi Lapangan

Petugas pelabuhan biasanya akan melakukan pengecekan lapangan:

  • Kondisi kantor operasional perusahaan.

  • Kesiapan peralatan bongkar muat.

  • Keberadaan tenaga kerja sesuai daftar.


5. Rekomendasi & Persetujuan

  • Jika hasil verifikasi sesuai, KSOP/UPP memberikan rekomendasi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI.

  • Setelah itu, izin resmi PBM diterbitkan.


6. Terbitnya Izin PBM

  • Perusahaan menerima Surat Keputusan (SK) Izin PBM.

  • Dengan SK ini, perusahaan berhak melakukan kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery di Pelabuhan Pangkalan Susu.


7. Kewajiban Setelah Mendapat Izin

  • Melaporkan kegiatan operasional secara berkala ke KSOP/UPP.

  • Menjaga standar keselamatan kerja & perlindungan lingkungan.

  • Memperpanjang izin sesuai masa berlaku (umumnya 5 tahun).


Kesimpulan:
Proses pengajuan izin PBM di Pelabuhan Pangkalan Susu melibatkan tahapan administratif, teknis, hingga verifikasi lapangan sebelum mendapatkan SK resmi dari Kementerian Perhubungan.

 

Jadi, Izin PBM Pelabuhan Pangkalan Susu adalah bentuk otorisasi resmi agar perusahaan bongkar muat bisa beroperasi legal dan terkontrol di pelabuhan ini, sekaligus mendukung aktivitas energi dan perdagangan di wilayah tersebut