
Legalitas jasa pelabuhan adalah aspek hukum dan perizinan yang wajib dipenuhi oleh setiap badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang kepelabuhanan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas di pelabuhan berjalan sesuai aturan pemerintah, keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Mengatur penyelenggaraan kepelabuhanan, peran pemerintah, serta badan usaha.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
Menjelaskan lebih rinci perizinan, pengelolaan, dan pelayanan di pelabuhan.
Peraturan Menteri Perhubungan (misalnya PM 125/2016 dan aturan turunannya)
Mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha jasa terkait kepelabuhanan.
Izin Usaha Jasa Terkait Kepelabuhanan (IUJTK)
Wajib dimiliki perusahaan untuk bisa beroperasi di bidang jasa pelabuhan, seperti stevedoring, cargodoring, receiving/delivery, ship to ship transfer, hingga perizinan bongkar muat.
Perizinan Bongkar Muat (PBM)
Bagi perusahaan yang khusus bergerak di bidang bongkar muat barang.
Kerja Sama dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP)
Setiap jasa yang dilakukan di area pelabuhan umum harus ada izin atau kontrak kerja sama dengan pengelola pelabuhan (misalnya Pelindo).
Kepatuhan K3 & Lingkungan
Wajib memiliki standar keselamatan kerja (SMK3) dan dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) sesuai kegiatan.
Legalitas Perusahaan
Akta pendirian, NPWP, NIB/OSS, serta izin operasional lain yang mendukung kegiatan usaha.
Memberikan kepastian hukum bagi perusahaan jasa pelabuhan.
Melindungi hak dan kewajiban antara pengguna jasa, penyedia jasa, dan pemerintah.
Menjamin standar pelayanan sesuai regulasi internasional (IMO, ISPS Code).
Mencegah praktik ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha, dan pengguna jasa.
| Jenis Jasa Pelabuhan | Kegiatan Utama | Izin / Legalitas |
|---|---|---|
| Stevedoring | Bongkar muat barang dari/ke kapal dengan crane/alat berat. | IUJTK + Izin PBM + Kerja sama dengan BUP (Pelindo). |
| Cargodoring | Penanganan barang di dermaga, gudang, lapangan penumpukan. | IUJTK + Izin PBM. |
| Receiving/Delivery | Pengambilan atau pengiriman barang dari gudang/lapangan ke/dari pengguna jasa. | IUJTK. |
| Ship to Ship (STS) Transfer | Perpindahan muatan antar kapal di perairan pelabuhan/anchorage. | IUJTK + Persetujuan KSOP + Protokol Keselamatan & Lingkungan. |
| Perizinan Bongkar Muat (PBM) | Administrasi perizinan dan fasilitasi dokumen bongkar muat. | Izin PBM dari Kemenhub + Kerja sama dengan BUP. |
| Tug Assist | Membantu manuver kapal saat sandar atau lepas dari dermaga. | IUJTK + Izin operasional kapal tunda dari KSOP. |
| Docking & Repair | Jasa perawatan dan perbaikan kapal di galangan/docking area pelabuhan. | IUJTK + Izin khusus galangan + Dokumen lingkungan. |
| Dredging & Reklamasi | Pengerukan alur, kolam pelabuhan, reklamasi area laut. | IUJTK + Izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) + Persetujuan Kemenhub. |
| Logistics & Forwarding | Pengurusan dokumen, pengangkutan darat, dan distribusi barang dari/ke pelabuhan. | IUJTK + Izin Angkutan & NIB OSS. |
| Bunker Service | Penyediaan bahan bakar kapal di pelabuhan. | IUJTK + Izin suplai BBM (BPH Migas) + Persetujuan KSOP. |