...
PT. AGM
Request A Quote

FAQ

Pertanyaan

Sering Diajukan

Faq-AGM

Pelabuhan menyediakan berbagai layanan, termasuk:

  1. Jasa kepelabuhanan: Ini mencakup layanan kapal (pandu dan tunda), layanan bongkar muat kargo (kontainer, curah, dan general cargo), serta layanan gudang dan lapangan penumpukan.
  2. Jasa terminal: Layanan ini meliputi penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran barang.
  3. Jasa logistik: Pelabuhan sering kali juga menyediakan layanan logistik terintegrasi, seperti transportasi darat, pergudangan, dan distribusi.
Bagaimana cara menghubungi atau memesan layanan?

Pelanggan dapat menghubungi melalui:

  1. Kantor operasional di pelabuhan

  2. Telepon & email resmi perusahaan

  3. Portal online (Kontak Kami) untuk booking layanan

Prosedur pengajuan bervariasi tergantung jenis layanannya. Umumnya, Anda atau agen pengirim (shipping agent) perlu mengajukan permohonan melalui sistem online atau datang langsung ke kantor administrasi pelabuhan. Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan.

Dokumen yang diperlukan bisa sangat beragam, tetapi beberapa yang paling umum adalah:

  1. Bill of Lading (B/L): Dokumen kepemilikan barang.
  2. Pemberitahuan Pabean: Dokumen untuk kepabeanan.
  3. Manifest Kargo: Daftar barang yang diangkut.
  4. Surat Izin Kapal Masuk/Keluar: Dokumen yang diperlukan untuk kapal yang akan sandar atau meninggalkan pelabuhan.

Biaya yang dikenakan dapat bervariasi, tetapi biasanya terdiri dari:

  1. Biaya sandar kapal: Biaya yang dihitung berdasarkan ukuran kapal dan durasi sandar.
  2. Biaya pandu dan tunda: Biaya untuk pemandu kapal dan kapal tunda yang membantu kapal bermanuver.
  3. Biaya bongkar muat: Biaya yang dihitung berdasarkan berat, volume, atau jumlah kontainer.
  4. Biaya sewa gudang/lapangan penumpukan: Biaya penyimpanan kargo di area pelabuhan.
  5. Biaya lain-lain: Bisa berupa biaya administrasi, biaya keamanan, atau biaya fasilitas tambahan.

Perusahaan kami memiliki izin resmi dari otoritas pelabuhan dan pemerintah, serta mengacu pada regulasi Kementerian Perhubungan, Badan Usaha Pelabuhan (BUP), dan International Maritime Organization (IMO) bila diperlukan.

Kami menerapkan ISPS Code (International Ship and Port Facility Security Code), pengawasan CCTV 24 jam, petugas keamanan terlatih, serta sistem manajemen keselamatan kerja sesuai standar K3

Ya, kami juga mendukung customs clearance, dokumentasi ekspor-impor, serta layanan pengurusan barang agar proses logistik lebih praktis.